Kejanggalan pengendara sepeda motor dalam menaati rambu-rambu lalu
lintas
Analisis
ini disusun untuk memenuhi tugas ujian akhir semester (UAS) Sosiologi Hukum
Dosen
pengampu: Miftahus Solehuddin, M.HI
Disusun
oleh :
Rofikil
Amin(14210070)
Kelas
: B
FAKULTAS
SYARIAH
JURUSAN
AL-AHWAL AS-SYAKHSIYYAH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2016
A.
Latar belakang permasalahan
Hukum
itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan
diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. Pendekatan
dalam fenomena hukum terdiri dari tiga macam pendekatan yang dapat kita gunakan
terhadap fenomena hukum di dalam masyarakat, pendekatan yang dimaksud dalam hal
ini apa yang dikemukakan oleh Gerald Turkel yaitu : pendekatan moral,
pendekatan ilmu hukum dan pendekatan sosiologis.[1]
Masalah yang
juga harus diperhatikan dikota-kota besar ialah masalah lalu lintas. Kita ketahui Belakangan ini sering terjadi kecelakaan dijalan raya.
Dari data survey yang diteliti kebanyakan kecelakaan dialami oleh pengendara
sepeda motor. Kita ketahui bersama bahwa sepeda motor sangatlah membanjiri
jalanan selain juga gak ribet dan harganya lebih murah dari pada mobil. Hal
itulah yang terjawab kenapa sepeda motor
adalah kendaraan favorite yang digunakan oleh sebagian besar penduduk
Indonesia.
Beberapa sebab terjadi kecelakaan dijalan raya yaitu: pengemudi
ngantuk, pengemudi ugal-ugalan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, macet,
terburu-buru, dll. Dari sebab yang telah
disebutkan diatas ada alasan mengenai tentang melanggar rambu-rambu lalu
lintas. Kita ketahui dijalan raya terutama di wilayah perkotaan banyak
pengendara kendaraan yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang
terpampang di jalan. Seakan-akan rambu-rambu lalu lintas hanyalah suatu hiasan
yang berdiri kokoh di sepanjang jalan raya contohnya yang terjadi di kota
malang tepatnya di jl.Ahmad Yani. Disitu tertera bahwa sepeda motor dilarang
melawati fly over yang hanya di khususkan bagi kendaraan roda empat saja. namun,
fakta yang terjadi sampai sekarang banyak pengendara sepeda motor yang masih berlalu-lalang
di fly over tersebut.
Disini, penulis akan menulis tentang sebuah artikel yang akan
membahas tentang kejanggalan pengendara sepeda motor dalam menaati rambu-rambu
lalu lintas yang terpampang di jl.Ahmad Yani kota Malang.
B.
Metode Penelitan / Pengumpulan Data.
Adapun metode yang dipakai oleh penulis dalam penelitian kali ini
ialah metode kualitatif yaitu dengan observasi dan wawancara. Observasi
merupakan suatu proses melihat, mengamati dan mencermati serta merekam perilaku
secara sistematis untuk suatu tujuan tertentu, dimana terlihat adanya perilaku
dan tujuan yang dilakukan oleh si pelaku dalam melakukan suatu tindakan.[2]
Observasi ini digunakan
untuk melihat fakta hukum dan fakta sosial praktek
terjadinya pelanggaran rambu lalu lintas dan hal tersebut menjadi kebiasaan
setempat yang salah. Dan yang
dimaksud dalam wawancara ialah sebuah interaksi yang didalamnya terdapat
pertukaran atau berbagai aturan, tanggung jawab, perasaan, kepercayaan, motif,
dan informasi.[3]
Wawancara ini dilakukan kepada masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut dan
juga pandangan masyarakat umum terhadap perbuatan (melanggar) tersebut.
C.
Fakta sosial pemberlakuan hukum
Rambu lalu lintas adalah salah satu instrument penting untuk jalan,
yang berguna untuk menciptakan kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Rambu
batas kecepatan merupakan rambu larangan untuk membatasi kecepatan maksimum
berkendaraan di jalan raya. Sudah menjadi hak dan tanggung jawab polisi untuk
menegakkan dan menjalankan peraturan tersebut sesuai dengan aturannya yang
tertera pada Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa
lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai
peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. Sedangkan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas jalan
yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah
kepentingan lalu lintas.[4] Namun,
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang terjadi di jl.
Ahmad Yani kota malang sangat tergambar jelas bahwa sudah ada rambu larangan
pengendara sepeda motor untuk melewati fly over yang terpampang di tengan jalan
raya tersebut. Berdasarkan uu no.22
tahun 2009 pasal 106 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.
Rambu
perintah atau rambu larangan;
b.
Marka
jalan;
c.
Alat
pemberi isyarat lalu lintas;
d.
gerakan
lalu lintas;
e.
berhenti
dan parkir;
f.
peringatan
dengan bunyi dan sinar;
g.
kecepatan
maksimal atau minimal; dan / atau
h.
tatacara
penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.[5]
Berdasarkan uu diatas yang tertera pada point “a” tidak sesuai
dengan harapan seperti yang terjadi pada gambar di bawah ini:
(foto di jl.Ahmad Yani kota Malang)
Jika dilihat pada gambar diatas, seseorang tetap saja menerobos
jalan dan melanggar rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan tersebut.
Hal tersebut tetap saja dilalui oleh para pengemudi lainnya. Padahal rambu lalu
lintas, marka dan penunjuk jalan disini memiliki fungsi dan terdapat hukuman
bagi yang melanggarnya. Seperti yang telah di jelaskan dalam UU. No. 22 th. 2009
tentang lalu lintas pasal 1-3 yang berbunyi:
1.
Alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu
lintas, marka jalan yang bersifat perintah, larangan peringatan, atau petunjuk
pada petunjuk atau ruas jalan.
2.
Alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu
lintas, atau marka jalan sebagaimana telah di sebutkan dalam pasal 1 yang
mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari pemasangan.
3. Ketentuan lebih
lanjut mengenai kekuatan hukum alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu
lintas, dan marka jalan yang diatur oleh pemerintah.
Seharusnya pengendara lebih paham akan bahaya dan
akibat dari melanggar hukum yang telah berlaku tersebut. Karena pelanggaran
tersebut akan menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan yang tidak diinginkan.
Disinilah perlunya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap hukum, juga ikut
berperannya aparat kepolisian dalam menjaga tata tertib lalu lintas.
Seperti halnya UU Republik Indonesia No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga menyebutkan beberapa sanksi
dan denda akibat ketidakpatuhan akan hukum dalam tata tertib lalu lintas.
Dimana dalam pasal yang berbunyi : “Setiap
pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu
rupiah).” -Pasal 287 ayat (1)
D.
Kontekstualisasi Aturan Hukum
Penerapan atau implementasi hukum jika dilihat
secara toeritisasi analisis merupakan sebuah variable tergantung yang sangat
dipengaruhi oleh berbagai macam setting lingkungan social dimana individu
sebagai subjek hukum. Soekanto mengutip
pandangan dari Bierstedt bahwa munculnya kesadaran hukum didorong oleh sejauh
mana kepatuhan hukum kepada hukum yang didasari oleh empat hal yaitu:
1.
Indoctrination, dimana sebab pertama mengapa
warga masyarakat mematuhi kaidah-kaidah hukum adalah karena dia sudah
ditanamkan gagasan atau pemikiran untuk berbuat demikian. Sejak kecil manusia
telah dididik agar mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
Sebagaimana halnya dengan unsur-unsur kebudayaan lainnya, maka kaidah-kaidah
telah ada waktu seseorang dilahirkan. Dan semula manusia menerimanya secara
tidak sadar. Melalui proses sosialisasi manusia dididik untuk mengenal,
mengetahui, serta mematuhi kaidah-kaidah tersebut.
2.
Habituation, oleh karena sejak kecil mengalami
proses sosialisasi, maka semakin lama semakin menjadi suatu kebiasaan untuk
mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku, memang pada mulanya sulit sekali untuk
mematuhi kaidah-kaidah tersebut yang seolah-olah mengekang kebebasan. Akan
tetapi apabila hal tersebut setiap hari ditemui, maka lama kelamaan menjadi
suatu kebiasaan untuk mematuhinya terutama apabila manusia sudah mulai
mengulangi perbuatan-perbuatannya dengan bentuk dan cara yang sama.
3.
Utility, dimana pada dasarnya manusia mempunyai
kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan
teratur untuk seseorang, belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh
karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan
tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman tentang tingkah laku
dan dinamakan kaidah. Dengan demikian, maka salah satu faktor yang menyebabkan
orang taat pada kaidah adalah karena kegunaan dari pada kaidah tersebut.
Manusia menyadari bahwa apabila dia hendak hidup pantas dan teratur maka
diperlukan kaidah-kaidah.
4.
Group identification, dimana salah satu sebab
mengapa seseorang patuh pada kaidah adalah karena kepatuhan tersebut merupakan
salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok. Seseorang
mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam kelompoknya bukan karena dia
menganggap kelompokknya lebih dominan dari kelompok-kelompok lainnya, akan
tetapi justru karena ingin mengadakan identifikasi dengan kelompoknya tadi.[6]
Setelah melihat empat indikator ketaatan hukum diatas, maka kesimpulan yang
dapat diambil ialah jika seseorang atau sekelompok orang mentaati hukum, maka
motif maupun dorongan terhadap realitas kenyataan tersebut memiliki ragam dan
macam motivasi yang berbeda. Dan juga menurut penulis masih banyak faktor lain yang
menjadi alasan orang menaati hukum, seperti menghindari sanksi dan menjaga
hubungan baiknya dengan pihak lain.
Melihat
fenomena pelanggaran yang terjadi di wilayah kota Malang terkait pelanggaran
peraturan rambu-rambu lalu lintas, maka terdapat beberapa faktor yang melatar
belakangi terjadinya pelanggaran tersebut. Dengan meminjam teori yang digunakan
oleh Soekanto diatas, pelanggaran yang terjadi adalah sebuah praktik habituation.
Proses pelanggaran yang terjadi ini dikarenakan kebiasaan masyarakat untuk
melanggar rambu-rambu lalu lintas sebagaimana yang disampaikan oleh Fajar Ajie
mahasiswa yang memang asli penduduk
Malang sebagai salah satu
narasumber wawancara yang memiliki pendapat tentang pengendara motor yang
melanggar rambu-rambu lalu lintas. Dalam wawancara tersebut narasumber
mengatakan :“gini, bukan
saya mau melanggar saya berpikir gini walaupun ada larangan motor lewat sana
tapi, itu kan tetap jalan umum.”[7]
Dari paparan narasumber sudah sangat jelas kurangnya kesadaran
hukum. Padahal adanya larangan pengendara sepeda motor melalui fly over adalah
untuk membagi porsi jalan raya antara pengendara motor dan pengendara mobil.
Namun, pengendara sepeda motor malah mengambil porsi lebih dari pengendara
mobil.
Semua yang
sudah tercantum dalam peraturan sebenarnya sudah dapat dikatakan benar, hanya
saja masyarakat kurang mendukung akan diberlakukannya hukum tersebut. Orang
yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang
menjadi tuntunan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh
terhadap berbagai peraturan yang ada. Maka perlu sekali masyarakat paham akan
pentingnya kesadaran hukum. Menurut penulis adanya rambu larangan pengendara sepeda motor
melewati fly over di jl. Ahmad Yani kota Malang sudah sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Namun, masyarakat tidak memahaminya. Menurut narasumber yang lain, Riyadh A. asal Kediri mengatakan: “karena
saya cari yang lebih cepat, tidak ribet, tidak macet dan juga polisinya disana
kadang jaga kadang juga gak.”[8]
Dari pemaparan narasumber tersebut dapat disimpulkan bahwa kurangnya
pengawasan aparat kepolisian dalam menangani masalah tata tertib lalu lintas.
Inilah yang membuat berkurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Masyarakat menjadi menyepelekan hukum tersebut karena mereka menganggap adanya
hukum tersebut menyusahkan pengendara yang ingin cepat mencapai tujuan.
Adapun sebab masyarakat menyepelekan hukum karena, tidak ada ketegasan atau
sanksi dari pihak penegak hukum kepada masyarakat yang melanggar hukum dan
nyatanya masyarakat tau tentang aturan hukum. Menurut narasumber
lain, Ali M. asal Singosari Malang mengatakan: gak lah, kalau mau melanggar liat kondisi dulu takut kena tilang
polisi..[9]
Kita liat pemaparan narasumber diatas dapat disimpulkan bahwa pihak
yang bertugas tidak selalu berada di tempat dan itu yang menyebabkan banyaknya
pengendara motor yang janggal yakni tetap melewati fly over walaupun sudah ada
rambu dilarang melewati fly over bagi pengendara sepeda motor. Jadi, perlu
adanya sanksi yang sekiranya membuat
pengendara sepeda motor jera untuk melewati fly over. Dan juga aparat
kepolisian harus setiap saat memantau fly over agar pengendara sepeda motor tidak
melewati fly over.
Secara sistematis Soerjono
Soekanto mengemukakan empat indikator kesadaran hukum, yaitu:
1. Pengetahuan
hukum, diartikan sebagai kesan di dalam pikiran seseorang mengenai hukum-hukum
tertentu. Makin tinggi kepekaan dan intelegensi kemampuan masyarakat maka akan
tinggi kesadaran hukum.
2. Pemahaman
tentang hukum, makin tinggi pemahaman masyarakat terhadap hukum, maka makin
kritis masyarakat dalam melihat aturan hukum yang mengatur masyarakat.
3. Sikap
masyarakat terhadap hukum.
Apabila masyarakat memandang hukum sesuai dengan nilai-nilai sosial dan
keyakinan masyarakat maka sikap masyarakat akan taat pada aturan yang
diyakininya tersebut.
4. Pola perilaku hukum.
Kesadaran masyarakat akan mempengaruhi adanya hukum yang berlaku untuk
masyarakat. [10]
Dari empat indikator kesadaran hukum yang dikemukakan
oleh Soekanto, dapat diambil kesimpulan bahwa semuanya saling berkaitan dalam
menegakkan suatu hukum. Dimana penting bagi kita semua memahami bahwa hukum
membuat masyarakat menjadi lebih tertib dan teratur dalam pengaplikasiannya
juga sistematisnya. Menurut penulis faktor-faktor dalam meningkatkan kesadaran
hukum dalam masyarakat ialah:
a)
Faktor
dari penegak hukum atau aparat hukum yang
seharusnya lebih dulu melaksanakan hukum yang ada sebagaimana mestinya.
b)
Dari kepercayaan masyarakat terhadap penegak
hukum yang telah mematuhi dan melaksanakan hukum dengan benar, maka timbullah
kesadaran masyarakat untuk mentaati dan melaksanakan hukum tersebut pula.
c)
Pentingnya sanksi atau hukuman atas pelanggaran
hukum tersebut yang memberikan efek jera, agar masyarakat dan siapapun yang
melanggar hukum tersebut jera dan tidak mengulangi kesalahannya lagi.
d)
Faktor penyampaian penegak hukum haruslah
tepat sasaran dan mampu mengajak masyarakat untuk bergabung dalam menegakkan
hukum tersebut.
e)
Dan juga faktor dari sistem hukum itu sendiri,
dimana hukum tersebut dibuat untuk kepentingan, ketertiban, dan kenyamanan
masyarakat itu pula.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas maka sangat penting diperlukan adanya
pengaturan mengenai kecelakaan lalu lintas untuk mewujudkan ketentraman,
keamanan, kepastian, kemanfaatan, dan ketertiban agar pengendara kendaraan
bermotor harus berhati-hati dalam mengendarai. Walaupun berbagai pelindung tersebut sudah
digunakan tetapi tetap harus didukung oleh kewaspadaan dan pegetahuan tentang
faktor-faktor penyebab kecelakaan itu sendiri. Kecelakaan lalu lintas
dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu :
1. Faktor Manusia,
kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena pengemudi kendaraan yang melanggar
rambu-rambu lalu lintas. Pengemudi mengemudikan kendaraan dengan semaunya
sendiri, ketidaktauhan terhadap peraturan yang berlaku, tidak terampil dalam
berkendaraan dan rendahnya tingkat kesadaran pengendara. Tidak sedikit angka
kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan
mengantuk, mabuk dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya.
2. Faktor
Kendaraan, faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban kendaraan
yang pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, peralatan yang udah
tidak layak pakai, tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya sehingga
menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
3. Faktor Jalan,
faktor jalan yang dimaksud antara lain adalah kecepatan rencana jalan,
geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan ada tidaknya median jalan,
jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak atau
belubang dapat menimbulkan adanya kecelakaan dan dapat membahayakan pemakai
jalan terutama bagi pengguna jalan. [11]
Sudah dijelaskan dari
ketiga faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka dari itu diantaranya
ialah pelanggaran rambu lalu lintas dimana faktor pertama menjadi sumber
terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. Dimana akibat dari manusia
(pengendara) yang melanggar adanya hukum dalam berlalu lintas, sehingga efeknya
bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan orang lain,
diantaranya ialah terjadinya kemacetan akibat adanya tabrakan atau adanya
kendaraan yang tidak mau mengalah mengambil jalur orang lain, dan juga
melanggar rambu lalu lintas dimana masyarakat atau pengendara melalui jalan
umum seenaknya tanpa memikirkan orang lain dan sekitarnya. Hal tersebut membuat
resah sebagian masyarakat yang menganggap dan sadar bahwa kelakuan orang yang
salah tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, mengungkapkan kecelakaan lalu lintas adalah suatu
peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan
kendaraan dengan dan/atau kerugian harta benda. Maka dari itu seharusnya kita
sebagai masyarakat khususnya pengendara mengerti akan adanya hukum, dan mampu
melaksanakan serta mentaati hukum tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga tidak
mungkin terjadi kecelakaan dalam berkendara.
E.
Kesimpulan dan
Saran.
Kesimpulan
Penegak hukum atau aparat kepolisian, haruslah menjadi teladan bagi masyarakat umum terutama bagi pengendara. Seorang
penegak hukum harus mempunyai sifat yang tegas, disiplin, dan cerdas dalam menangani suatu masalah. Menjadi penegak
hukum dijalan bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang berat,
penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain
pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan
yang bijak untuk memberikan keadilan.
Masyarakat
Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun
dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap
peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat
menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhadap keselamatan
orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan juga dikarenakan masyarakat
terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari
pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita
terkena macet dijalan. Dan juga kurangnya kesadaran akan pentingnya mematuhi
hukum dalam lalu lintas, agar terciptanya ketertiban dan kenyamanan selama
berkendara.
Penting bagi penegak hukum untuk mentaati prosedur dalam memberikan Surat
Izin Mengemudi agar masyarakat sadar bahwa apabila seseorang sudah dapat diizinkan
untuk mengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan sesuai dengan
prosedurnya. Agar lulusan-lulusan orang tersebut mengetahui tata cara, hukum,
dan sanksi yang berlaku selama berkendara dimana pun juga. Sehingga dapat
mengurangi kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan selama berkendara.
Saran
Berdasarkan hasil wawancara kepada pihak yang melanggar mengenai
penyalah gunaan fly over titik pointnya adalah mereka melanggar karena macet. Munkin
itu di sebabkan banyaknya pendatang di kota malang yang berstatus mahasiswa, banyaknya
penduduk Indonesia yang mengunjungi kota malang yang di kenal dengan kota
dengan banyak wisata pula. Jadi, alangkah lebih baiknya perlu dibangun fly over
yang lebih banyak dan juga perlu dibangunnya jalan tol yang langsung
menghubungkan kota malang dengan kota yang disekitarnya misalnya: ke kota
Jember jika ke arah timur kota malang, ke kota Probolinggo jika kearah utara
kota malang, dan ke kota Blitar jika ke arah barat kota Malang
Daftar Pustaka
·
Achmad Ali. Menjelajahi Kajian Empiris
Terhada/p Hukum. Jakarta : PT. Yarsif Watampone
(Anggota IKPI). 1998.
·
Haris
Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-ilmu Sosial, Salemba
Humanika, Jakarta, 2010
·
Haris
Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-ilmu Sosial,
·
UU
RI No.22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1 No. 17
·
uu
no.22 th.2009 pasal 106 ayat 4.
·
Soerjono
Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum , Rajawali Press, Jakarta,
1982
·
Soerjono Soekanto, Inventarisasi dan Analisa
terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas, Pusat Penelitian dan Pengembangan,
Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, CV. Rajawali, Jakarta, 1984
[1] Achmad
Ali. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta : PT. Yarsif
Watampone (Anggota IKPI). 1998. Hal. 34
[2] Haris
Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-ilmu Sosial, Salemba
Humanika, Jakarta, 2010, hal. 133
[3] Haris
Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-ilmu Sosial, hal. 118
[4] UU RI
No.22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1 No. 17, Hal. 2
[5]
Bunyi uu no.22 th.2009 pasal 106 ayat 4.
[7]
Fajar Aji F.(wawancara dilakukan pada tanggal: 24 April 2016 jam:16:12 wib).
[8]
Riyadh A.(wawancara dilakukan pada tanggal:24 April 2016 jam:20:39 wib).
[9]
Ali Machrus.(wawancara dilakukan pada tanggal: 23 April 2016 jam:16:43 wib).
[10] Soerjono
Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum , Rajawali Press, Jakarta,
1982, hal. 140.
[11] Soerjono
Soekanto, Inventarisasi dan Analisa terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas,
Pusat Penelitian dan Pengembangan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, CV.
Rajawali, Jakarta, 1984, hal. 21